ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 1, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mulai Februari Gas Elpiji Tidak Lagi Dijual di Warung Pengecer

Matrabisnis by Matrabisnis
1 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

Gas melon ukuran 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan dijual di warung-warung pengecer mulai 1 Februari 2025.(ist)

ADVERTISEMENT

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyatakan, bahwa per 1 Februari 2025, gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon, tidak lagi dijual di warung-warung pengecer.

Kebijakan tersebut dilakukan, agar distribusi gas elpiji melon itu lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. “Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina,” tegas Yuliot.

READ ALSO

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

Pengecer yang selama ini bebas menjual gas elpiji 3 kilogram, kini diminta mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu agar bisa menjadi pangkalan resmi.

ADVERTISEMENT

Ada pun pengecer yang hendak menjadi pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submussion (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah-langkah pendaftaran ini, dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Untuk pengecer perseorangan pun diperbolehkan daftar sebagai pangkalan elpiji 3 kilo, karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.

Perubahan pengecer ke pangkalan diberi tenggat waktu selama satu bulan. Dan pada Maret 2025 pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg. Menurut Yuliot, kalau pengecer manjadi pangkalan, maka mata rantai bagi mereka lebih pendek.

ADVERTISEMENT

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan batasan harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah harga LPG 3 Kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin membeli langsung gas elpiji di pangkalan resmi, bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP,” kata Yuliot.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogramHeppy Wulansari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.per 1 Februari 2025PT Pertamina Patra Niagatidak lagi dijual di warung-warung pengecer.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Investasi Pasar Modal

Next Post

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Related Posts

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas
Ekonomi Bisnis

Dari Darat, Air Hingga Udara, QRIS Menyebar Tanpa Batas

18 September 2026
6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

6th IPOSC 2026: Pertemuan Edukasi Petani Sawit Berkelanjutan

14 September 2026
Peraturan Devisa Hasil Ekspor SDA Diharap Menarik Minat Eksportir
Ekonomi Bisnis

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan Berada di Zona Optimis

12 September 2026
Next Post
OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor PPDP

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

Pelindo Regional 2 Pontianak Sukses Gelar FGD

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

OJK Dorong Penguatan Literasi Aset Kripto

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Untan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Nilai Ideologi di Lingkungan Kampus
  • OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF
  • Perluas Layanan MBG ke Wilayah 3T, BGN Siapkan 480 Dapur SPPG
  • BPKP Dorong Peningkatan Kapabilitas APIP
  • RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Vikram Sinha

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.