WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyatakan, bahwa per 1 Februari 2025, gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon, tidak lagi dijual di warung-warung pengecer.
Kebijakan tersebut dilakukan, agar distribusi gas elpiji melon itu lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. “Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina,” tegas Yuliot.
Pengecer yang selama ini bebas menjual gas elpiji 3 kilogram, kini diminta mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu agar bisa menjadi pangkalan resmi.
Ada pun pengecer yang hendak menjadi pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submussion (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah-langkah pendaftaran ini, dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Untuk pengecer perseorangan pun diperbolehkan daftar sebagai pangkalan elpiji 3 kilo, karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Perubahan pengecer ke pangkalan diberi tenggat waktu selama satu bulan. Dan pada Maret 2025 pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg. Menurut Yuliot, kalau pengecer manjadi pangkalan, maka mata rantai bagi mereka lebih pendek.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan batasan harga yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah harga LPG 3 Kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
“Bagi masyarakat yang ingin membeli langsung gas elpiji di pangkalan resmi, bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP,” kata Yuliot.
Discussion about this post