Masalah pengangguran di Kalimantan Barat terbilang masih lumayan tinggi. Karena jumlah penduduk usia kerja cenderung meningkat, seiring bertambahnya jumlah penduduk. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Kalbar, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2023 tercatat sebesar 4,18 juta orang, naik sebanyak 69,23 ribu orang jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2022.
Sebagian besar penduduk usia kerja yang dimulai pada usia 15 tahun ke atas, merupakan angkatan kerja, yaitu 2,86 juta orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebanyak 1,32 juta orang. Menurut BPS Kalbar, masih ada 129,22 ribu orang pengangguran di daerah ini.

Inilah salah satu fenomena yang melatarbelakangi Muhammad Taufik, S.H, M.H, pensiunan ASN tahun 2023, mendaftarkan diri sebagai calon legislatif 2024. Ayah empat anak ini, berkeinginan untuk mengabdikan dirinya membantu masyarakat dengan duduk di kursi parlemen dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama menyangkut masalah kesempatan memperoleh pekerjaan, yang otomatis akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin ikut memperjuangkan nasib masyarakat kita. Terutama bagi mereka yang kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan. Saya ingin mendorong hadirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja (PKPTK) di Kota Pontianak, agar masyarakat bisa memiliki keterampilan dan peluang untuk bekerja,” tutur Taufik.
Memang untuk UPT-PKPTK yang sebelumnya bernama Badan Latihan Kerja (BLK) di Kota Pontianak, saat ini belum ada. Sebelumnya UPT Pelatihan Kerja Industri Provinsi Kalbar oleh Gubernur diminta dievaluasi melalui SK Gubernur pada bulan Juni 2021, dan SDM-nya ditarik kembali ke Dinas Nakertrans Prov Kalbar.
Setelah dievaluasi baru kemudian diajukan kembali. Gubernur meminta Biro Organisasi Setda Kalbar untuk pembentukan kembali UPT tersebut dan dibahas bersama unsur teknis terkait.
Sempat vakum beberapa lama, dan baru terbentuk kembali di tahun 2022 sesuai kebutuhan bagi para pencari kerja yang memerlukan keterampilan, serta pihak perusahaan juga memerlukan tenaga-tenaga yang memiliki skill dan kompetensi.

“Untuk pengelolaan UPT tersebut, ada bantuan dari APBN dan APBD, sayang jika tidak dimanfaatkan. Inilah salah satu tugas wakil rakyat untuk mendorong pelaksanaan UPT – PKPTK di daerah, agar bisa dimanfaatkan untuk pelatihan kerja masyarakat,” imbuh Taufik.
Asli kelahiran Pontianak, 6 September 1965, Taufik baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan jabatan Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja pada 2023.
Dalam beberapa tahun sebelum purna tugas, Taufik memang lebih banyak berkecimpung dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan-pelatihan kerja, baik teknis maupun non teknis dan pemagangan dalam negeri.
Discussion about this post