Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) mencatat penerimaan hingga triwulan III tahun 2026 sebesar Rp 912,5 miliar atau mencapai 172,54 persen dari target yang telah ditetapkan.
Indra Gautama Sukiman Plt. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam siaran pers Selasa 20 Oktober 2026 mengungkapkan, penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 90,8 miliar dengan capaian sebesar 217,32 persen, Bea Keluar sebesar Rp 622,7 miliar dengan capaian sebesar 207,56 persen dan Cukai sebesar Rp 199,0 miliar dengan capaian sebesar 106,38 persen.
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah melakukan 843 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total barang hasil penindakan sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal, 2,771 liter minuman beralkohol ilegal, 2.791 bale ballepress, 7 unit mobil dan 1 unit motor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 79.235.148.624.

Bea Cukai Kalbagbar juga melakukan 37 penindakan NPP dengan total barang hasil penindakan methamphetamine 162.430,62 gram, ganja 15.450 gram, MDMA 8.360 butir, OOT 3.027 butir dan etomidate 157 Pcs, dengan potensi jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika sebanyak 827.415 jiwa dan potensi penghematan pengeluaran negara sebanyak Rp 1.323.003.712.254.









Discussion about this post