Untuk penindakan yang dilakukan terhadap 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirm ke Tiongkok, telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 329/Pid.B/2026/2026 PN Ptk dan kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanan penjara selama 60 hari.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dan dedikasi Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam menjaga keuangan negara dan melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan berbahaya, serta sebagi bentuk dukungan terhadap program-program Asta Cita Presiden RI, demi mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indra.
Ia menuturkan, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat selama periode sampai dengan triwulan III Tahun 2026 mencapai 5,61Â persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,29Â persen.
“Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat yang ada di Kalimantan Barat selama periode hingga triwulan III Tahun 2026 menghasilkan devisa ekspor sebesar USD 610.533.202,61 atau Rp 10.656.592.818.169,50 (Rp 10,6 triliun). Ini turut berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat,” jelas Indra. **









Discussion about this post