Dudi menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah kebutuhan mutlak. Hadirnya Tax Center di Politeknik Negeri Ketapang ini, memiliki arti yang sangat taktis dan vital, khususnya bagi wilayah kerja KPP Pratama Ketapang.
“Kita menyadari bahwa peningkatan penerimaan pajak berawal dari kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Secara lebih rinci, keberadaan Tax Center Politeknik Negeri Ketapang diproyeksikan dapat mendongkrak kepatuhan dan penerimaan SPT Tahunan di KPP Pratama Ketapang melalui asistensi atau pendampingan SPT Tahunan melalui mahasiswa yang terlibat termasuk Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) dan penguatan budaya sadar pajak untuk mendorong pertumbuhan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang optimal dari Wajib Pajak.
Penandatanganan PKS ini menandai dimulainya kolaborasi berkelanjutan yang akan diisi dengan program-program konkret seperti kuliah umum, pelatihan perpajakan, riset/pengkajian bersama, kumpul Tax Center, seminar atau kelas pajak serta keterlibatan relawan pajak pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.
Melalui program kerja sama bersama Politeknik Negeri Ketapang dalam pembentukan Tax Center, Kanwil DJP Kalimantan Barat berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan masyarakat semakin meningkat, serta berkomitmen untuk terus merawat kolaborasi ini demi mencetak generasi muda yang sadar pajak, cerdas finansial, dan siap berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.**









Discussion about this post