“Dari hasil pemeriksaan, kondisi penyu tergolong masih cukup aktif dan responsive,” kata dokter hewan yang akrab disapa Dio ini.
Selain pemeriksaan fisik, satwa tersebut juga menjalani pencitraan radiografi seluruh tubuh (whole body). Hasilnya, tidak ditemukan kelainan tulang maupun fraktur pada apendikular maupun cangkang, dan tidak tampak kelainan pada saluran pencernaan.
“Selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Pola berenang tampak baik dan terkoordinasi, respons makan positif, serta iritasi kulit yang semula kemerahan berangsurangsur mereda. Kombinasi status radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga, dan perbaikan integumen menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran kembali ke habitatnya,” beber Dio.
Status Konservasi Penyu sisik merupakan satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh undang undang, baik nasional maupun internasional. Penyu sisik masuk dalam daftar mereh (red list) IUCN sebagai satu-satunya jenis penyu dengan status populasi kritis (Critically Endangered).

Artinya, satu tingkat sebelum punah di alam liar dengan penurunan populasi global mencapai 80persen atau lebih, dalam tiga generasi terakhir, akibat perdagangan sisik, degradasi terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.
Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk CITES Appendix I, yang berarti perdagangan komersialnya dilarang. Di Indonesia, penyu sisik tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024. Konsekuensinya, satwa berstatus Endangered, Threatened, and Protected (ETP) seperti ini menempatkan setiap penanganannya di bawah sorotan baik lembaga konservasi, mitra dagang, maupun komunitas ilmiah internasional.
Perlindungan itu makin kokoh di sektor kelautan. Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyu dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan penyu sisik sebagai salah satu dari enam jenis penyu di perairan Indonesia berstatus dilindungi.
Langkah ini bukan sekadar tindakan kemanusiaan terhadap satwa, melainkan bentuk implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional dan komitmen internasional yang berlaku.
Bycatch spesies dilindungi bukan sekadar isu kesejahteraan satwa ia telah menjadi syarat masuk (barrier to entry) di pasar ekspor perikanan dunia.**












Discussion about this post