ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 20, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis. (ist)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis. (ist)

ADVERTISEMENT

Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar, tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.

READ ALSO

Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center

Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

Agus Firmansyah menjelaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” imbuhnya. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penyerahan tersangka dan barang buktiPT BPR DCN Malang Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta

Next Post

OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR

Related Posts

Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal
News

Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center
News

Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center

20 Agustus 2026
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
News

OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

20 Agustus 2026
Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81
News

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

19 Agustus 2026
Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang
News

Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang

18 Agustus 2026
Perkuat Kontribusi Jasa Keuangan, Wujudkan Indonesia Berdaulat
News

Perkuat Kontribusi Jasa Keuangan, Wujudkan Indonesia Berdaulat

18 Agustus 2026
Next Post
OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR

OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR

Kalbar, Provinsi dengan Kontribusi Ekonomi Signifikan di Kalimantan

Kalbar, Provinsi dengan Kontribusi Ekonomi Signifikan di Kalimantan

Hingga Mei, Penyaluran Kredit Perbankan di Kalbar Capai Rp80,8 Triliun

Hingga Mei, Penyaluran Kredit Perbankan di Kalbar Capai Rp80,8 Triliun

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Kuota Jadi Tiket Liburan? Ini Cara Anak by.U Keliling Destinasi Unik dengan Harga Spesial
  • Meriahnya Promo Motor Honda di Agustus Merdeka 
  • Polda Kalbar Tangkap 13 Tersangka Penambangan Emas Ilegal
  • Kanwil DJP Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang Bentuk Tax Center
  • OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.