Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan strategis kedua lembaga di Kantor Ekraf Jakarta, Selasa, yang menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen OJK dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan melalui sinergi yang berkelanjutan dengan Ekraf.
“Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,” kata Adi Budiarso.

Lanjutnya, implementasi kerja sama tersebut antara lain diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif.
Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi.
Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.















Discussion about this post