Jangan sembarang memaki orang, jika tak mau dipidana. Mulai 2 Januari 2026, memaki orang dengan sebutan hewan bisa terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Sanksi pidana ringan ini berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku pada 2 Januari 2026 di bawah pasal 433 (Pencemaran) atau Pasal 436 (Penghinaan Ringan).
Korban yang dimaki dengan kata-kata sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat melapor dan menyertakan bukti agar proses hukum berjalan, karena pasal ini merupakan delik aduan.
Aturan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tersebut, ada pada Pasal 433 KUHP (Pencemaran) yang menyebut, bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan lisan, tulisan atau perbuatan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Selanjutnya Pasal 436 KUHP (Penghinaan Ringan) menyebut, penghinaan yang dilakukan secara lisan, tertulis atau perbuatan, diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH membenarkan, bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan bisa dikenai pidana, karena termasuk tindak pidana pencemaran.
“Berdasarkan aturan dalam KUHP tersebut, ancaman hukuman memaki teman atau orang lain dengan nama hewan bisa dipidana sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” jelasnya kepada media.
“Aturan hukum ini berlaku mulai tahun depan, per 2 Januari 2026,” tegasnya.









Discussion about this post