ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juni 28, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. (ist)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. (ist)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 3 Februari 2026.

READ ALSO

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

Tersangka S diketahui menjabat sebagai Direktur PT JKM, perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan bahan galian batuan komoditas tanah urug dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur.

ADVERTISEMENT

S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, antara lain: Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Februari, Maret, Mei, dan Juni 2023. Dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Masa PPN Januari, April, serta Juli sampai dengan Desember 2023, Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Tangguh Dewantara selaku Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar)kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.menyerahkan tersangka berinisial STangguh Dewantara selaku Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat.tindak pidana di bidang perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Februari Penuh ROMANSA Promo Mantap Spesial dari Asmo Kalbar

Next Post

Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Related Posts

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
News

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

26 Juni 2026
AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
News

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

25 Juni 2026
Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
News

Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau

25 Juni 2026
Next Post
Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

BPKP Kalbar Soroti Fenomena Fuel Tourism Hingga Potensi Pendapatan Daerah dari PETI

BPKP Kalbar Soroti Fenomena Fuel Tourism Hingga Potensi Pendapatan Daerah dari PETI

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
  • Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
  • DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.