ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juni 28, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Matrabisnis by Matrabisnis
11 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. (ist)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. (ist)

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dan akan selalu mengutamakan serta mengupayakan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu berupa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada para Wajib Pajak.

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Pontianak Timur telah menyampaikan imbauan hingga melakukan tindakan pemeriksaan khusus kepada tersangka S melalui PT JKM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

READ ALSO

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

Selanjutnya, proses penanganan perkara bereskalasi ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Namun, hingga dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), tersangka S tetap tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan, setelah Wajib Pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif.

Apabila tersangka S menggunakan hak tersebut, maka jumlah yang harus dibayarkan untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif adalah sebesar Rp2.912.153.420,00 (Dua miliar sembilan ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sesuai Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif.

Pelunasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan tanpa disertai pidana penjara. Tangguh Dewantara berharap, proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar)kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.menyerahkan tersangka berinisial STangguh Dewantara selaku Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat.tindak pidana di bidang perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Februari Penuh ROMANSA Promo Mantap Spesial dari Asmo Kalbar

Next Post

Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Related Posts

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
News

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

26 Juni 2026
AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
News

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

25 Juni 2026
Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
News

Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau

25 Juni 2026
Next Post
Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Indosat Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen

BPKP Kalbar Soroti Fenomena Fuel Tourism Hingga Potensi Pendapatan Daerah dari PETI

BPKP Kalbar Soroti Fenomena Fuel Tourism Hingga Potensi Pendapatan Daerah dari PETI

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
  • Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
  • DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
  • Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
  • Evolusi Terbaru, AHM Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.