ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, April 21, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Insentif Pajak 2025: Manfaatkan Peluang Keringanan Pajak untuk Masyarakat

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Desember 2025
in OPINI
Reading Time: 3 mins read
A A
Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia.(ist)

Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia.(ist)

ADVERTISEMENT

Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia. Di tengah ketatnya persaingan dan naik-turunnya kondisi pasar, kebijakan ini bisa jadi peluang emas untuk menekan beban pajak dan menjaga arus kas bisnis tetap sehat.

Beragam insentif perpajakan tahun 2025 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat konsumsi rumah tangga, serta mendukung daya tahan UMKM dan sektor properti. Masyarakat, baik sebagai pekerja, pelaku UMKM, atau calon pemilik rumah, dapat memanfaatkan insentif ini untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mengambil peluang finansial yang tersedia.

READ ALSO

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha

Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax

Mulai dari tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta, hingga insentif PPN untuk sektor properti—Semuanya dirancang agar usaha bisa bertahan, bahkan tumbuh, di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan beberapa program insentif yang dapat dimanfaatkan oleh individu dan pelaku usaha di berbagai sektor. Berikut adalah insentif pajak yang masih bisa dimanfaatkan sampai akhir tahun 2025.

PPh 21 DTP 2025: Siapa Dapat?

Di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Salah satu bentuk nyatanya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang berlaku sepanjang tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, yaitu sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sektor yang dimaksud yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

ADVERTISEMENT

Bagi pekerja, manfaat yang paling langsung dirasakan adalah penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulannya. Uang yang sebelumnya dipotong untuk pajak kini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan, atau investasi.

Untuk menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2025, pekerja harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Selain itu, pekerja harus tercatat bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor industri padat karya yang mendapatkan insentif ini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: insentif pajakKementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal PajakMasyarakat memanfaatkan insentif pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Veda dan Ramadhipa Tutup Musim 2025 di Eropa dengan Capaian Membanggakan

Next Post

OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

Related Posts

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha
OPINI

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha

4 Desember 2025
Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax
OPINI

Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax

3 Desember 2025
Banyak UMKM Kena Pemeriksaan Pajak, Apa Penyebabnya?
OPINI

Banyak UMKM Kena Pemeriksaan Pajak, Apa Penyebabnya?

30 November 2025
Flexing Pajak, Bukan Cuma Pamer Kaya
OPINI

Flexing Pajak, Bukan Cuma Pamer Kaya

29 November 2025
Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP
OPINI

Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP

28 November 2025
Pajak Pro Rakyat: Gotong Royong yang Tak Pernah Pudar
OPINI

Pajak Pro Rakyat: Gotong Royong yang Tak Pernah Pudar

27 November 2025
Next Post
OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

Peringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

Peringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

OJK dan OECD Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab

OJK dan OECD Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara
  • Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi
  • BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B
  • IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat
  • Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

by Matrabisnis
21 April 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI...

Read more
Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

20 April 2026
BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B

BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B

19 April 2026
IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

18 April 2026
Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

Kolaborasi Untan–Bapperida Hadirkan PIA 2026, Perkuat Ekosistem Inovasi Kota Pontianak

18 April 2026

Recent Posts

  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara
  • Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi
  • BRIN Kembangkan Lembaran Jeruk Gamindo B
  • IndiHome Telkomsel Hadirkan Ultra Mesh Wi Fi untuk Rumah Banyak Sekat

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.