ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juli 22, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Insentif Pajak 2025: Manfaatkan Peluang Keringanan Pajak untuk Masyarakat

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Desember 2025
in OPINI
Reading Time: 3 mins read
A A
Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia.(ist)

Tahun 2025 segera berakhir, tapi belum terlambat bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang masih tersedia.(ist)

ADVERTISEMENT

Pekerja yang ingin mendapatkan manfaat ini juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau setidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilaporkan ke sistem perpajakan. Penting untuk diketahui bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu pekerjaan utama. Jika seseorang memiliki lebih dari satu pekerjaan tetap, maka hanya salah satu yang bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Sementara itu, bagi perusahaan, insentif ini juga dapat meningkatkan semangat kerja karyawan dan mendorong produktivitas. Perusahaan tempat bekerja juga harus terdaftar secara resmi sebagai penerima insentif dari pemerintah.

READ ALSO

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha

Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax

Beli Rumah Sekarang, PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah

Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sepanjang tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) baru yang diserahkan langsung oleh pengembang.

PPN DTP diberikan secara penuh (100 persen) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk rumah dengan harga jual antara Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN ditanggung pemerintah hanya atas bagian harga sampai Rp 2 miliar, dan sisanya tetap dikenakan PPN biasa yang dibayar oleh pembeli.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini awalnya hanya berlaku penuh hingga Juni 2025 dan direncanakan turun menjadi 50 persen pada semester kedua. Namun, melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPN DTP sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2025.

Insentif ini hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah oleh orang pribadi warga negara Indonesia (WNI), bukan untuk badan usaha atau pembelian rumah kedua. Rumah yang dibeli juga harus baru, belum pernah diserahterimakan, dan telah memiliki kode identitas rumah dari sistem resmi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, sekaligus menggerakkan sektor properti dan konstruksi nasional. Dengan insentif ini, pembeli dapat menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dari beban PPN, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap perumahan semakin meningkat.*

Penulis Artikel : Indaraputuri Nurmasruri, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: insentif pajakKementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal PajakMasyarakat memanfaatkan insentif pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Veda dan Ramadhipa Tutup Musim 2025 di Eropa dengan Capaian Membanggakan

Next Post

OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

Related Posts

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha
OPINI

Menutup Tax Gap: Reformasi Pajak yang Harus Diikuti Pengusaha

4 Desember 2025
Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax
OPINI

Mudah, Pengajuan dan Cek Pemberitahuan NPPN melalui Coretax

3 Desember 2025
Banyak UMKM Kena Pemeriksaan Pajak, Apa Penyebabnya?
OPINI

Banyak UMKM Kena Pemeriksaan Pajak, Apa Penyebabnya?

30 November 2025
Flexing Pajak, Bukan Cuma Pamer Kaya
OPINI

Flexing Pajak, Bukan Cuma Pamer Kaya

29 November 2025
Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP
OPINI

Waspada Penipuan Berkedok Pajak: Kenali Kanal Resmi DJP

28 November 2025
Pajak Pro Rakyat: Gotong Royong yang Tak Pernah Pudar
OPINI

Pajak Pro Rakyat: Gotong Royong yang Tak Pernah Pudar

27 November 2025
Next Post
OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

OJK Dorong Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa

Peringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

Peringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

OJK dan OECD Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab

OJK dan OECD Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indosat 5G Hadir di Pontianak, Bawa Pengalaman Digital Lebih Dekat
  • AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
  • Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
  • Astra Motor Kalbar Sukses Gelar Terbirit Birit Fun Run 5 KM
  • Terminal Kijing Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, General Cargo Melonjak 205,6 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.