Pemilikan sertifikat halal kini memang sedang digencarkan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Mulai Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal ini, juga berlaku bagi semua produk makanan dan minuman mulai dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk biologis.
Di industri perhotelan, sertifikasi halal menjadi sangat penting untuk menarik lebih banyak tamu, terutama dari kalangan muslim, baik domestik maupun internasional.
Sertifikat halal kini bukan hanya soal kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing hotel dalam industri pariwisata. Hotel yang menawarkan restoran bersertifikat halal akan memberikan rasa nyaman bagi tamu muslim, yang kini semakin banyak mempertimbangkan aspek halal saat memilih tempat menginap.
Hal tersebut, juga turut mendorong industri perhotelan menjadi destinasi yang lebih ramah muslim, sekaligus mendukung perkembangan pariwisata halal di Tanah Air.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halan akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026.
“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal. Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 33 tahun 2014, bahwa semua makanan minuman wajib memiliki sertifikat halal,” katanya.**

















Discussion about this post