ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK akan Revisi Ulang Aturan Rekening Dormant

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Agustus 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan memblokir rekening tidak aktif atau dormant di perbankan, cukup meresahkan masyarakat. PPATK telah melakukan pemblokiran jutaan rekening dormant karena diduga digunakan untuk kejahatan, padahal tidak sepenuhnya tak aktif.

Protes pun banyak dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keresahan masyarakat ini ditanggapi OJK, dengan akan merevisi ulang aturan tersebut.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menyampaikan, bahwa OJK bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.

ADVERTISEMENT

“Pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian, baik kepada nasabah ataupun bank, ” kata Rochma menjawab pertanyaan media pada acara Kampanye Ayo Menabung dan Puncak Gerakan Literasi Anak Tiga Etnis Kalbar yang dihelat di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu 3 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir PPATK dengan total dana sekira Rp 6 triliun. Bahkan ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana senilai Rp 428,61 miliar.

Menurut Dian, rekening dormant yang tidak terpantau kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, transaksi narkotika hingga penampungan hasil judi online.

Rekening dormant atau rekening nganggur ini, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud mencakup penarikan, penyetoran, transfer hingga login di layanan mobile banking.

Jika dalam periode 6 sampai 12 bulan (tergantung kebijakan bank) tidak ada aktivitas, rekening tersebut akan dinyatakan pasif atau dormant. Walau saldo di rekening masih ada, namun status dormant akan membatasi transaksi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana RaeKepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati.memblokir rekening tidak aktif atau dormantmerevisi ulangOtoritas Jasa Keuangan (OJK)rekening dormant
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan Pendekatan Budaya

Next Post

XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

Melesat di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Melesat di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
  • Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
  • KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.