ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK akan Revisi Ulang Aturan Rekening Dormant

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Agustus 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

“Nasabah tidak bisa menarik dana, menggunakan kartu debit, bahkan login ke aplikasi perbankan pun akan gagal. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah perlu menghubungi pihak bank dan menjalani proses verifikasi identitas,” jelas Dian.

OJK menegaskan, bakal merevisi aturan rekening dormant di perbankan dan mengatur ulang pengelolaan rekening dormant, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank,” kata Dian.

OJK memastikan, perubahan aturan yang akan dilakukan merupakan salah satu upaya memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ini juga selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Dian, OJK akan membuat standarisasi soal rekening yang lama tidak digunakan atau rekening dormant tersebut. Tujuannya untuk memperjelas hak nasabah hingga bank.

ADVERTISEMENT

Ketentuan mengenai pengelolaan rekening dormant sebelumnya memang telah diatur dalam beberapa beleid, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, perbankan juga memiliki ketentuan dan cara reaktivasi rekening dormant yang berbeda. Dengan standirasi yang dibuat OJK akan menyatukan perbedaan persepsi masing-masing perbankan terhadap rekening dormant.

“Bila perlu kita akan melakukan standarisasi,” tegas Dian.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana RaeKepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati.memblokir rekening tidak aktif atau dormantmerevisi ulangOtoritas Jasa Keuangan (OJK)rekening dormant
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan Pendekatan Budaya

Next Post

XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

XLSMART Resmikan Layanan Smartfren di Gorontalo

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

Melesat di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Melesat di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
  • Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini
  • Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi
  • BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
  • Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.