ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Oktober 21, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Sepanjang 2024, OJK Terbitkan 661 Sanksi Penyelenggara Pindar

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Februari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

SEPANJANG tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar (Pinjaman Daring) dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), yang terdiri dari dua Penyelenggara, dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

“OJK kini terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar) untuk semakin memperkuat industri ini, dan meningkatkan perlindungan konsumennya,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Senin 3 Februari 2025 .

READ ALSO

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.

ADVERTISEMENT

“OJK saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI,” jelas Ismail.

Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender,” ungkap Ismail.

ADVERTISEMENT

OJK juga telah melakukan penegakan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree, dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, dengan perkembangan sebagai berikut:

TaniFund

Page 1 of 2
12Next
Tags: cabut izin usaha (CIU)menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara PindarOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjaman daring (Pindar)Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadisanksi administratiftahun 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Next Post

Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM

19 Oktober 2026
PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar
Ekonomi Bisnis

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar

18 Oktober 2026
Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026

17 Oktober 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum

16 Oktober 2026
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

13 Oktober 2026
Vivek Sood Mengundurkan Diri, XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris
Ekonomi Bisnis

Vivek Sood Mengundurkan Diri, XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris

13 Oktober 2026
Next Post
Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Saprahan Khatulistiwa, Langkah Strategis BI Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Kopi Pancong Durian Bakal Pecahkan Rekor Muri Lagi

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Jual Gas Melon Seperti Biasa

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ISEF 2026 Catat Business Matching Pembiayaan Rp 3,16 Triliun
  • Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
  • OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
  • IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan AHM Raih Double Podium

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • ISEF 2026 Catat Business Matching Pembiayaan Rp 3,16 Triliun
  • Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
  • OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
  • IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan AHM Raih Double Podium
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.