Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kado spesial di awal tahun 2025 untuk PT Pegadaian, berupa izin menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas pertama di Indonesia. Izin menjalankan kegiatan usaha bullion tersebut dikeluarkan oleh OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian, dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat ini, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas, korporasi maupun perdagangan emas.
Restu OJK untuk Pegadaian menjalankan usaha ekosistem emas tersebut, ternyata sudah ditunggu selama dua tahun terakhir. “Ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan dalam siaran pers, awal tahun 2025 ini.
Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai.
Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi hingga November lalu menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas mencapai 10.3 ton.
“Ini tentunya juga didukung oleh anak-anak usaha kami. Galeri 24. Insya Allah, kami optimis menjalankan kegiatan usaha bullion,”ujar Damar.
Langkah yang dijalankan Pegadaian menjawab pernyataan dari Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan bank emas sebagai salah satu langkah guna mendorong peningkatan hilirisasi. Erick mengungkapkan harapannya, agar perusahaan BUMN segera bersinergi dan Indonesia segera memiliki bullion bank, salah satunya adalah PT Pegadaian.
Erick menilai, pentingnya bullion bank akan semakin meliterisasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
Discussion about this post