ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Tim Likuidasi LPS Tangani Penyelesaian BPR Duta Niaga

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Desember 2024
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Pencabutan izin BPR Duta Niaga Pontianak beberapa waktu lalu. (ist)

Pencabutan izin BPR Duta Niaga Pontianak beberapa waktu lalu. (ist)

ADVERTISEMENT

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” jelas Jimmy.

Seperti diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Duta Niaga Pontianak sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D/2024 tanggal 5 Desember 2024.

READ ALSO

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Sebelum diputuskan untuk dicabut izin usahanya, pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

“BPR ini memiliki rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rerata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Rochma.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga.

Kini LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)penyelesaian kewajiban bank.PT Bank Perekonomian Rakyat (dulu disebut Bank Perkreditan Rakyat) Duta Niaga PontianakSekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardiantotim likuidasi LPS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinas TPH Kalbar Perkirakan Produksi Beras Kalbar 2024 sebanyak 558.052 Ton

Next Post

Kabupaten Bengkayang Masih Jadi Sentra Jagung di Kalbar

Related Posts

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing

29 Juni 2026
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen
Ekonomi Bisnis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan TBP 3,75 Persen

26 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

26 Juni 2026
OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perilaku Financial Influencer

25 Juni 2026
Next Post
Kabupaten Bengkayang Masih Jadi Sentra Jagung di Kalbar

Kabupaten Bengkayang Masih Jadi Sentra Jagung di Kalbar

Dinas TPH Kalbar Gelar Pertemuan Koordinasi Peningkatan Peran Penyuluh

Dinas TPH Kalbar Gelar Pertemuan Koordinasi Peningkatan Peran Penyuluh

Jaga Kepercayaan, PLN Gelar Customer Intimacy

Jaga Kepercayaan, PLN Gelar Customer Intimacy

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
  • Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini
  • Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi
  • BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
  • Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.