ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 20, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Maret 2024
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Konferensi pers penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan di Kejati Kalbar.(ist)

Konferensi pers penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan di Kejati Kalbar.(ist)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK, beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 5 Maret 2024.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023. “Akibat tindakan perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,”kata Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar saat konferensi pers di Kejati Kalbar, Kamis, 21 Maret 2024.

READ ALSO

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang

Menurut Agung, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni mobil dump truk dan mobil truk Fuso tangki.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telahdilakukan oleh FK, atas barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang

Page 1 of 2
12Next
Tags: AgungIntelijen dan Penyidikan Kanwil DJP KalbarKejaksaan Negeri (Kejari) KetapangKepala Bidang PemeriksaanPenagihantersangka FKtindak pidana perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asmo Kalbar Gelar UKK Industri SMK Mitra Binaan

Next Post

Top BUMD Awards 2024, Bank Kalbar Pertahankan Gelar Bergengsi

Related Posts

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81
News

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

19 Agustus 2026
Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang
News

Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang

18 Agustus 2026
Perkuat Kontribusi Jasa Keuangan, Wujudkan Indonesia Berdaulat
News

Perkuat Kontribusi Jasa Keuangan, Wujudkan Indonesia Berdaulat

18 Agustus 2026
Gubernur Kalbar Beri Penghargaan Gerakan Tanam Kopi Liberika Sendoyan
News

Gubernur Kalbar Beri Penghargaan Gerakan Tanam Kopi Liberika Sendoyan

18 Agustus 2026
Untan Gelar Temu Nasional Pendamping KUMKM IV 2026
News

Untan Gelar Temu Nasional Pendamping KUMKM IV 2026

18 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Rektor Untan Dorong Civitas Akademika Perkuat Inovasi dan Kolaborasi
News

HUT RI ke-81, Rektor Untan Dorong Civitas Akademika Perkuat Inovasi dan Kolaborasi

18 Agustus 2026
Next Post
Top BUMD Awards 2024, Bank Kalbar Pertahankan Gelar Bergengsi

Top BUMD Awards 2024, Bank Kalbar Pertahankan Gelar Bergengsi

Banjir Promo XL Axiata di Aplikasi MyXL dan AXISnet

Banjir Promo XL Axiata di Aplikasi MyXL dan AXISnet

Indosat Siap Integrasikan Platform NVIDIA Blackwell

Indosat Siap Integrasikan Platform NVIDIA Blackwell

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ASUS Hadirkan Beragam Laptop Rekomendasi Terbaik 2026 di Pontianak
  • Pasca Gempa di NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan
  • Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81
  • Pegadaian Dukung Pengembangan Desa Wisata Terpadu di Singkawang
  • Perkuat Kontribusi Jasa Keuangan, Wujudkan Indonesia Berdaulat

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.