Di tengah pelemahan demand global, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga serta ditopang permodalan yang memadai. Pada Juni 2023, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 7,76 persen secara tahunan (yoy), sementara pada Mei 9,39 persen menjadi Rp 6.656 triliun dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 9,60 persen.
“Dilihat dari per jenis kepemilikan, maka pertumbuhan kredit Bank BUMN mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 8,30 persen,” jelas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat menggelar konferensi pers RDK (Rapat Dewan Komisioner) Â OJK, Kamis 3 Agustus 2023 secara daring.
Dia mengungkapkan, secara tahunan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2023 menjadi 5,79 persen (Mei 2023 sebesar 6,55 persen) atau menjadi sebesar Rp 8.042 triliun, dengan pertumbuhan terendah pada Tabungan di level 2,97 persen.
“OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga,” tutur Mahendra.
Dijelaskan, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun, masing-masing menjadi 119,05 persen (Mei 2023 tercatat 123,27 persen) dan 26,73 persen (Mei 2023 sebesar 27,52 persen), atau tetap jauh di atas treshold masing-masing, sebesar 50 persen dan 10 persen.
Menurut OJK, kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan stabil di level 0,77 persen (Mei 2023 sebesar 0,77 persen) dan NPL gross turun menjadi 2,44 persen (Mei 2023: 2,52 persen).
Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil, mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 11,03 triliun menjadi Rp 361,04 triliun (Mei 2023: Rp 372,07 triliun), dengan jumlah nasabah turun 70 ribu menjadi 1,57 juta nasabah (Mei 2023: 1,64 juta nasabah).
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu, yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 45,2 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19, atau sebesar Rp 163,3 triliun.

















Discussion about this post