Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 pihak pelaku pasar modal. Itu terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 12.953.000.000, serta 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis. OJK juga mengenakan sanksi administratif, berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11.10 miliar lebih kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Selain itu, OJK pun telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Mereka diberikan sanksi karena telah menawarkan dan menjual Efek tersebut, kepada lebih dari 50 Pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Moda, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK pada konferensi pers secara virtual, Kamis 3 Agustus lalu.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan, sejak perintah tertulis ditetapkan.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp 1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM, untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.
Terkait penanganan kondisi pasar modal, Inarno berkata, bahwa OJK akan menerbitkan peraturan yang akan menjadi payung hukum pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan, dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu ketika kondisi fluktuasi signifikan terjadi.
“Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif, baik akibat bencana dan non bencana yang mencakup ketentuan dan kebijakan penanganan fluktuasi pasar signifikan lainya, yang pernah diterbitkan sebelumnya, dengan alternatif kebijakan yang luas,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Inarno memaparkan perkembangan industri pasar saham Indonesia yang hingga akhir Juli 2023 bergerak menguat sebesar 4,05 persen secara month to date (mtd) ke level 6.931,36. Sementara di bulan sebelumnya, yakni Juni 2023 menguat 0,43 persen ke level 6.661,88, dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp 2,72 triliun. Pada Juni 2023, outflow sebesar Rp 4,38 triliun.
Penguatan IHSG terbesar pada Juli 2023, dicatatkan oleh saham di sektor energi dan sektor basic material. Secara year to date (ytd), IHSG tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun. Sebelumnya, pada Juni 2023 net buy sebesar 16,21 triliun.

















Discussion about this post