KEPALA Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
“Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah agar mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan, seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya,” kata Ogi dalam siaran pers, Rabu 14 September 2022.
Kata Ogi, terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Ke dua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Discussion about this post