ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Mensos Pernah Tegur ACT Salurkan Dana ke Luar Negeri

Matrabisnis by Matrabisnis
29 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Mensos Tri Rismaharini peringatkan ACT salurkan dana ke luar. (Humas Kemensos)

Mensos Tri Rismaharini peringatkan ACT salurkan dana ke luar. (Humas Kemensos)

ADVERTISEMENT

Sementara Bareskrim Polri menyebut, kantor pusat Yayasan ACT sudah tak lagi beroperasi sejak awal pemeriksaan.

“Untuk kantor ACT saat ini enggak ada kegiatan lagi,” kata Kombes Andri Sudarmaji Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.

READ ALSO

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

Menurutnya, kantor ACT tak lagi beroperasi sejak publik ramai membicarakan aliran dana donasi yang dikelola. Termasuk ketika polisi melakukan penggeledahan, tak ada lagi aktifitas di kantor itu.

“Dari awal-awal kita lakukan pemeriksaan itu. Iya bener, sampai kemarin kita geledah juga sudah enggak ada kegiatan,” jelas Andri.

Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan ACT Muhammad Subhan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ACTMensosPresiden Joko WidodoTri Rismaharini
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hindari Kontaminasi Silang, Masak Daging Tak Perlu Dicuci

Next Post

Darwin Nunez Diyakini Menjadi Penyerang yang Bersinar

Related Posts

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
News

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

17 Agustus 2026
Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
News

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

17 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Next Post
Darwin Nunez Diyakini Menjadi Penyerang yang Bersinar

Darwin Nunez Diyakini Menjadi Penyerang yang Bersinar

WHO Sebut 98 Persen Cacar Monyet Terjadi pada Gay

WHO Sebut 98 Persen Cacar Monyet Terjadi pada Gay

Toyota dan Mitsubishi Tambah Investasi Triliunan Rupiah

Toyota dan Mitsubishi Tambah Investasi Triliunan Rupiah

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.