“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, pihak sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia meyakinkan.
DJP menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” kata Neilmaldrin.
Menurutnya, ke depan akan lebih banyak lagi NIK yang diintegrasikan dengan NPWP. Kebijakan ini akan makin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP, menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” tutur Neilmaldrin.
Adapun penyatuan NIK dan NPWP ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). **
Discussion about this post