ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, April 23, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mendag Terbitkan Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Juli 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

ADVERTISEMENT

MENDAG (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan tata kelola minyak goreng kemasan. Peraturan ini dituangkan dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Aturan ini terkait program minyak goreng curah , yakni Minyakita dengan melibatkan pelaku usaha.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO, yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita dan harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa.

READ ALSO

OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

Kata dia, Permendag ini mengatur harga jual minyak goreng sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Mendag, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng guna pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mendag Zulkifli Hasanminyak goreng dalam kemasanpermendag
ADVERTISEMENT
Previous Post

Uang Kertas Bergambar Jokowi Viral, BI Tegaskan Hoaks

Next Post

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Related Posts

OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa
Ekonomi Bisnis

OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

22 April 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

21 April 2026
BI Ungkap Tiga Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional
Ekonomi Bisnis

BI Ungkap Tiga Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

17 April 2026
Bank Kalbar Kembali Raih Golden Champion 2026
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Kembali Raih Golden Champion 2026

17 April 2026
Nikmati Kemudahan KUR Bank Kalbar untuk Berkembang
Ekonomi Bisnis

Maret 2026, Kinerja Penjualan Eceran Tumbuh 2,4 Persen

16 April 2026
Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar
Ekonomi Bisnis

Februari 2026, Posisi Utang Luar Negeri Indonesia 437,9 Miliar Dolar

16 April 2026
Next Post
Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah
  • Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru
  • Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin
  • OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa
  • OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah
Digital

Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

by Matrabisnis
22 April 2026
0

Menjalankan ibadah di Tanah Suci kini bisa lebih tenang tanpa khawatir soal koneksi. Di tengah perjalanan yang panjang, jadwal yang padat,...

Read more
Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru

Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru

22 April 2026
Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin

Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin

22 April 2026
OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

22 April 2026
OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini

OJK Ajak Perempuan Teladani Semangat Perjuangan Kartini

22 April 2026

Recent Posts

  • Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah
  • Telkomsel Area Pamasuka Hadirkan Tiga GraPARI Baru
  • Melemah, Indeks Menabung Konsumen Turun 3,9 Poin
  • OJK Lepas Ekspor Produk Turunan Kelapa

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.