ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Oktober 14, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Mendag Terbitkan Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan

Matrabisnis by Matrabisnis
13 Juli 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meluncurkan Minyakita.(ist)

ADVERTISEMENT

MENDAG (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan tata kelola minyak goreng kemasan. Peraturan ini dituangkan dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Aturan ini terkait program minyak goreng curah , yakni Minyakita dengan melibatkan pelaku usaha.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO, yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita dan harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa.

READ ALSO

Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian

Kata dia, Permendag ini mengatur harga jual minyak goreng sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Mendag, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng guna pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mendag Zulkifli Hasanminyak goreng dalam kemasanpermendag
ADVERTISEMENT
Previous Post

Uang Kertas Bergambar Jokowi Viral, BI Tegaskan Hoaks

Next Post

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Related Posts

Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia
Ekonomi Bisnis

Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia

14 Oktober 2025
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian
Ekonomi Bisnis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian

14 Oktober 2025
LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid
Ekonomi Bisnis

LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid

14 Oktober 2025
Manfaatkan KUR Bank Kalbar, Usaha Ikan Asin ini Berkembang Jadi Toko Sembako
Ekonomi Bisnis

Manfaatkan KUR Bank Kalbar, Usaha Ikan Asin ini Berkembang Jadi Toko Sembako

13 Oktober 2025
Bank Kalbar Sabet Penghargaan Bergengsi dari The Iconomics
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Sabet Penghargaan Bergengsi dari The Iconomics

13 Oktober 2025
Berkat Bank Kalbar, Kopi Deal dan Keramba Sukses Berkembang
Ekonomi Bisnis

Berkat Bank Kalbar, Kopi Deal dan Keramba Sukses Berkembang

11 Oktober 2025
Next Post
Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Squid Game Meraih Nominasi Emmy Awards 2022

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Indonesia Membutuhkan 600 Ribu Digital Talent

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Gubernur BI Sebut Digitalisasi Menjadi Pilar Indonesia Maju

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia
  • OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian
  • LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid
  • Ini Dia Juara Grand Final AXIS Nation Cup 2025
  • Manfaatkan KUR Bank Kalbar, Usaha Ikan Asin ini Berkembang Jadi Toko Sembako
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia
  • OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian
  • LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid
  • Ini Dia Juara Grand Final AXIS Nation Cup 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.