MENDAG (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan tata kelola minyak goreng kemasan. Peraturan ini dituangkan dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Aturan ini terkait program minyak goreng curah , yakni Minyakita dengan melibatkan pelaku usaha.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO, yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita dan harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa.
Kata dia, Permendag ini mengatur harga jual minyak goreng sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Menurut Mendag, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng guna pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Discussion about this post