Unggahan tersebut juga menyebutkan, bahwa uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang saat ini beredar. “Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” akun tersebut.
Dikonfirmasi masalah ini, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom juga memastikan, bahwa informasi tersebut hoaks, karena tak relevan dengan fungsi dan kewajiban perusahaan.
Kata dia, pihak yang berwenang mencetak uang adalah BI atau bank sentral. Hal ini sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sejarahnya pada 1968 berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946 dengan status bank milik negara. BNI bukanlah bank sentral,” jelas Mucharon. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post