LEMBAGA ACT (Aksi Cepat Tanggap) diduga menyalahgunakan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu. Ini diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada jurnalis, Sabtu 9 Juli 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini, Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Discussion about this post