“Kita sudah bertekad untuk maju di bawah payung hukum Undang Undang No.11, di bawah payung hukum Perpres No.86 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, dan kita mulai implementasi secara perlahan supaya kita tidak terlambat karena perkembangan olahraga luar biasa,” kata Menpora Amali.
“Supaya Indonesia mempersiapkan dirinya untuk cita-cita besarnya peringkat lima besar dunia pada saat 100 tahun Indonesia merdeka atau 2045, tepatnya di Olimpiade 2044,” ujarnya menambahkan.
Sosialisasi UU Keolahragaan, yang akan digelar berbagai provinsi, juga melibatkan berbagai pihak lainnya, di antaranya Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga pemimpin sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
“Dengan sosialisasi Undang Undang Keolahragaan ini mudah-mudahan bisa menambah dan mempercepat tingkatan prestasi olahraga Indonesia. Prestasi olahraga Indonesia tidak mungkin bisa berhasil tanpa kerjasama dari semua stakeholder olahraga Indonesia,” kata Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari.
Revisi Undang Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 dan tahun 2021 yang merupakan inisiatif DPR. Kemenpora pada saat telah memulai pembahasan untuk menampung aspirasi dari semua stakeholder keolahragaan sejak 2020.
Pembahasan perubahan terhadap Undang Undang SKN semakin intens dibahas sejak DPR menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Presiden Joko Widodo pada 9 April 2021.
Penyelesaian RUU Keolahragaan sesuai target dengan disahkannya RUU menjadi Undang-Undang Keolahragaan dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022. UU Keolahragaan tersebut diundangkan pada 16 Maret 2022. **
Editor : Hanif
Discussion about this post