PELAKU tindak pidana orang perseorangan atau calo yang melakukan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal di Malaysia, ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Statusnya kini sudah menjadi tersangka dan satu lagi masih dalam pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, dalam konferensi pers, Jumat 3 Juni 2022 mengatakan, dalam kasus tindak kejahatannya tersebut, telah mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
“Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang perseorangan yakni melakukan penempatan pekerja, di antaranya dengan cara menjanjikan para pekerja (korban) gaji yang cukup besar di negeri jiran (Malaysia),” jelas Aman Guntoro.
Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Discussion about this post