MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan mengekspor energi baru terbarukan atau EBT ke luar negeri. Indonesia masih mengutamakan kebutuhan domestik, mengingat bauran listrik dari energi bersih masih berada pada angka 11,7 persen.
Erick Thohir mengatakan, larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng, yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
“Kita sebagai negara yang mandiri, harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit,” jelas Erick dalam pernyataan tertulisnya, Jumat.
Erick menilai, keputusan pemerintah melarang ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah, karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Apalagi pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
“Ketika negara membutuhkan energi terbarukan, maka diprioritaskan ke dalam negeri sebelum ke luar negeri, itu sah-sah saja,” kata Erick.
Discussion about this post