ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 27, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai Rp20 Miliar

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Juni 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero). (ant)

Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero). (ant)

ADVERTISEMENT

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

READ ALSO

Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla

Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat

“Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan tertulis Rabu.

Menurut dia, penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

“Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut.

Edward Seky Soeryadjaya merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada Selasa 14 September 2021 lalu.

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Edward Seky Soeryadjaya (ESS)JampidsusKejaksaan Agung (Kejagung)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut SumedanaKomisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latiefmantan Direktur Ortos Holdingmantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halimmegakorupsi PT Asabri (Persero).Rp20 miliar.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Endpoint, Metode Aman Hindari Serangan Siber

Next Post

Setahun setelah Beralih Jadi ASN, KPK Lakukan Pemulihan Aset Rp374 Miliar

Related Posts

Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla
News

Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla

27 Agustus 2026
Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat
News

Tanggap Bencana Kabut Asap, Pegadaian Bagikan 2.400 Paket Masker dan Suplemen Serentak di 12 Outlet Kalimantan Barat

26 Agustus 2026
Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Dukung Pembangunan GKMI Nanga Awin Kapuas Hulu
News

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Dukung Pembangunan GKMI Nanga Awin Kapuas Hulu

26 Agustus 2026
Pelindo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Duri
News

Pelindo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Duri

25 Agustus 2026
Terancam Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Dievakuasi
News

Terancam Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Dievakuasi

25 Agustus 2026
DJP Kalbar Integrasikan Edukasi Pajak ke Kurikulum Pelajaran
News

DJP Kalbar Integrasikan Edukasi Pajak ke Kurikulum Pelajaran

25 Agustus 2026
Next Post
Setahun setelah Beralih Jadi ASN, KPK Lakukan Pemulihan Aset Rp374 Miliar

Setahun setelah Beralih Jadi ASN, KPK Lakukan Pemulihan Aset Rp374 Miliar

Siswa Siap #Cari_aman Ketika Berada di Jalan

Siswa Siap #Cari_aman Ketika Berada di Jalan

Samsat Ikut Berpartisipasi Menyuarakan #Cari_aman

Samsat Ikut Berpartisipasi Menyuarakan #Cari_aman

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
  • Kapolda Kalbar Turut Padamkan Api di Dua Titik Karhutla
  • Asmo Kalbar Berkolaborasi dengan RRI Pontianak Bagikan Tips Aman Berkendara
  • Asmo Kalbar Gelar Edukasi SR di SMKN 9 Pontianak Wujudkan Generasi Muda #Cari_aman
  • Akmal dan Rehan Tampil Impresif di Laga Polytron Pontianak International Challenge 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.