TEPAT satu tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik pada tahun 2021 lalu tetap mencatatkan capaian kinerjanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu menyebut, lembaganya telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
Dari seluruh penindakan tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp374,4 miliar.
Melalui strategi pencegahan, KPK juga telah mengkaji dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi.
Selanjutnya, KPK juga melakukan kajian tata kelola bantuan sosial reguler, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 70.
Dalam strategi pendidikan, KPK menyatakan berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Desa Antikorupsi, Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest).
Discussion about this post