BANK Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional, berlaku efektif pada 27 April 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi Selasa, mengatakan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut, diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.
Substansi pengaturan dalam ketentuan meliputi prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jika digunakan di luar NKRI, penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Discussion about this post