KEPALA Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pelaku mudik yang telah divaksinasi dosis ketiga, atau vaksinasi booster, tidak perlu lagi melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.
Menurut Suharyanto, aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. “Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring, Kamis.
Suharyanto mengatakan hal ini, menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan kesehatan yang ketat.
Untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ke dua harus menunjukkan hasil testing antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24. Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3 kali 24 jam.
Discussion about this post