ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Maret 30, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

MKEK Pecat Dr dr. Terawan dari Keanggotaan IDI

DPR Minta Pertanggungjawaban IDI

Matrabisnis by Matrabisnis
28 Maret 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dipecat MKEK dari keanggotaan IDI. (net)

Mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dipecat MKEK dari keanggotaan IDI. (net)

ADVERTISEMENT

HASIL rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen atau memecat mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, melalui siaran pers Minggu.

READ ALSO

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

Abdul Azis menyebut, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. “Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Maet lalu.

ADVERTISEMENT

Buntut pemecatan Terawan itu, IDI menghadapi protes. Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ramai-ramai membela Terawan. Anggota dewan pun mengusulkan agar IDI dipanggil ke Senayan.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah usulkan agar Komisi IX memanggil IDI untuk dimintai pertanggungjawaban pemecatan tersebut,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago.

Dia menilai, keputusan IDI arogan. Dia menyoroti soal uji kompetensi bagi para dokter muda yang masih relatif sulit saat ini. “Nasdem justru melihat IDI selain arogan juga sangat eksklusif dan elitis,” kata dia.

“Indonesia masih butuh sangat banyak dokter tapi coba lihat bagaimana sulitnya dokter-dokter muda yang ingin bekerja, akibat sulitnya uji kompetensi. Kalau tidak salah ada 2.500 orang,” sambungnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Abdul Azisdr terawanIDIIrma Suryani ChaniagoKomisi IX DPR RIKomisi IX DPR RI Fraksi Partai DemokratLucy KurniasariMKEK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Verstappen Cetak Poin Pertama

Next Post

Pemecatan Dr dr Terawan Dipertanyakan

Related Posts

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
News

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
News

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
News

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

25 Maret 2026
Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah
News

Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

23 Maret 2026
Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung
News

Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung

23 Maret 2026
Next Post
Pemecatan Dr dr Terawan Dipertanyakan

Pemecatan Dr dr Terawan Dipertanyakan

Kemenkes Diminta Kaji Pemecatan dr Terawan

Kemenkes Diminta Kaji Pemecatan dr Terawan

Modifikasi Honda ADV150

Modifikasi Honda ADV150

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
  • Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

by Matrabisnis
28 Maret 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT...

Read more
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

27 Maret 2026

Recent Posts

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.