ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juni 22, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Luar Negeri

Dukung Pemulihan Industri Pariwisata

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Maret 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi.POTONET

Ilustrasi.POTONET

ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

READ ALSO

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji

Novie menjelaskan, pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

“Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aturan Perjalanan ke Luar NegeriDirjen Perhubungan Udara KemenhubNovie RiyantoPariwisata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dorong Kemajuan UMKM Perempuan Melalui Transformasi Digital

Next Post

Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

Related Posts

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek
News

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

19 Juni 2025
CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji
News

CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji

19 Juni 2025
Aston Pontianak dan Transera Group Salurkan Hewan Kurban
News

Aston Pontianak dan Transera Group Salurkan Hewan Kurban

12 Juni 2025
Hampir 138 Juta Anak Masih Terlibat sebagai Pekerja Anak
News

Hampir 138 Juta Anak Masih Terlibat sebagai Pekerja Anak

12 Juni 2025
Berbagi Hewan Kurban, Astra Motor Kalbar Rayakan Idul Adha 1446 H
News

Berbagi Hewan Kurban, Astra Motor Kalbar Rayakan Idul Adha 1446 H

10 Juni 2025
Masjid Al Mukhlishin Pontianak Salurkan Kurban 7 Sapi dan 50 Kambing
News

Masjid Al Mukhlishin Pontianak Salurkan Kurban 7 Sapi dan 50 Kambing

7 Juni 2025
Next Post
Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

KIS Luncurkan Luminous Protection Sunscreen

KIS Luncurkan Luminous Protection Sunscreen

Euro Melemah setelah Pertemuan ECB

Euro Melemah setelah Pertemuan ECB

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • XLSMART Dukung Aceh Perluas Jaringan Konektivitas Lebih Baik
  • Informa Beri Final Diskon Hingga 80 Persen
  • Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri
  • Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya
  • XLSMART dan Kibarnesia Dukung Kemajuan UMKM
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • XLSMART Dukung Aceh Perluas Jaringan Konektivitas Lebih Baik
  • Informa Beri Final Diskon Hingga 80 Persen
  • Indosat dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui IM3 dan Tri
  • Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Jagoan Safety Riding Diuji Keahliannya

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.