Pada saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, ia mengatakan pihaknya terus memutar otak untuk mendesain dan mengeksekusi program, serta mencari tahu letak kerawanannya.
Maka dari itu, Kemenkeu pun bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk koordinasi pencegahan dan deteksi penyimpangan, memperhatikan risiko reputasi pemerintah, dan sinergi indikasi penyimpangan.
Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya terus menjalin kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK secara konkrit yang dituangkan melalui nota kesepahaman dalam pelaksanaan mengawal anggaran dan keuangan negara dengan baik.
Lebih lanjut, sinergi juga dilakukan bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga/daerah, Satuan Pengawas Intern (SPI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinergi dengan lembaga tersebut dilakukan dalam bentuk koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan, penyusunan pedoman, pengembangan Reliability Centered Maintenance (RCM), pertukaran data atau informasi hasil pengawasan.
“Sebagai Bendahara Umum Negara kami dalam hal ini memiliki tanggung jawab dan mandat untuk bisa meyakinkan bahwa seluruh sumber daya digunakan sesuai dengan tujuan, sesuai dengan program, dan tidak terjadi korupsi,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan sinergi pencegahan korupsi juga dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pendampingan pengumpulan data dan pelaksanaan pemeriksaan, penyediaan data atau informasi hasil pengawasan program, serta komunikasi strategi dan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK atas perbaikan program. **
Berita ini telah terbit di Matra Bisnis cetak Edisi Desember 2021
Discussion about this post