Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5 persen setahun.
Sementara pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebelum adanya UU HPP, masyarakat kategori ini dikenakan pajak 5 persen.
Ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 diterangkan, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
“Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis Pasal II tentang Objek Pajak Penghasilan dalam PP 55/2022.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini, menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta Rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta Rupiah setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta Rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak, dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalan siaran pers Selasa 3 Januari 2023.
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.
Discussion about this post