ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 6, 2026
Matrabisnis
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Redaksi
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Gaji Lima Juta Sebulan Kena Pajak 5 Persen Setahun

Matrabisnis by Matrabisnis
4 Januari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.(djp)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.(djp)

ADVERTISEMENT

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5 persen setahun.

Sementara pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebelum adanya UU HPP, masyarakat kategori ini dikenakan pajak 5 persen.

READ ALSO

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

Ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 diterangkan, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

“Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis Pasal II tentang Objek Pajak Penghasilan dalam PP 55/2022.

ADVERTISEMENT

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini, menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta Rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta Rupiah setahun.

ADVERTISEMENT

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta Rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak, dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalan siaran pers Selasa 3 Januari 2023.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan barugaji Rp 5 jutapemotongan pajak 5 persen.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Natal dan Tahun Baru 2023 Trafik Data XL Naik 50 Persen

Next Post

PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

Related Posts

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
News

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
News

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban
News

Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

30 Mei 2026
Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif
News

Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif

29 Mei 2026
Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H
News

Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

29 Mei 2026
Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kalbar
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kalbar

26 Mei 2026
Next Post
PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

PLN Salurkan BPBL kepada 80 Ribu Lebih Rumah Tangga

Lebih Praktis, Warga Mulai Beralih Gunakan Motor Listrik

Lebih Praktis, Warga Mulai Beralih Gunakan Motor Listrik

Sukses Kawal Naru, Trafik Telkomsel Tumbuh 11,6 Persen

Sukses Kawal Naru, Trafik Telkomsel Tumbuh 11,6 Persen

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi
  • UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda
  • Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy
  • BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
  • Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi
Lifestyle

Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi

by Matrabisnis
6 Juni 2026
0

Era digital menyuguhkan ruang kreativitas tanpa batas bagi pelajar Indonesia untuk menjadi bagian dari sebuah perubahan. PT Astra Honda Motor...

Read more
UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda

UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda

6 Juni 2026
Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy

Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy

4 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.