ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, April 3, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Menjadi Bodong

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

ADVERTISEMENT

PEMILIK STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak membayar pajak alias mati selama dua tahun, bakal tidak bisa diregistrasi kembali dan kendaraannya dinyatakan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai lagi, secara legal di jalan, lantaran surat-suratnya tak bisa diurus.

Ketentuan STNK yang tidak membayar pajak, sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang rencananya akan diberlakukan pemerintah, lantaran ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 100 teriliun.

READ ALSO

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

Dalam Undang-undang tersebut, pada Pasal 74 Ayat 3 diatur, bahwa STNK Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan, tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Ke dua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun, setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak 2009. Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

ADVERTISEMENT

Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut, angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Humas Jasa Raharja Panji, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Ia belum menjelaskan kapan hal itu bakal diberlakukan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bodongmati selama dua tahunstnktidak membayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabah Cacar Monyet Telah Menyebar ke 72 Negara

Next Post

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Related Posts

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
News

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
News

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
News

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
News

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
News

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Next Post
Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
  • Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
Digital

Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

by Matrabisnis
2 April 2026
0

Mempertegas komitmen dalam menghadirkan pengalaman akses digital yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, Telkomsel mengumumkan integrasi Mode Dasar Instagram (Instagram...

Read more
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026

Recent Posts

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.