ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Oktober 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Menjadi Bodong

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

ADVERTISEMENT

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji.

STNKmati dua tahun dan dihapus, dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.

READ ALSO

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ini artinya pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun, alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah data dihapus maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut, yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono membenarkan aturan ini sudah ada sejak lama tetapi belum pernah diterapkan.

“Betul demikian,” kata Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono kepada media. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bodongmati selama dua tahunstnktidak membayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabah Cacar Monyet Telah Menyebar ke 72 Negara

Next Post

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Related Posts

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
News

Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla
News

Asmo Kalbar Apresiasi Service Gratis Bagi 500 Relawan Karhutla

16 Oktober 2026
Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI
News

Mahasiswa Untan Pontianak Terpilih Jadi Duta Google AI

16 Oktober 2026
DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global
News

DJP Gandeng Administrasi Pajak, Bahas Tantangan Perpajakan Global

14 Oktober 2026
Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak
News

Mercure Pontianak City Center Beri Pelatihan Housekeeping Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak

13 Oktober 2026
Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China
News

Untan Dalami Teknologi Energi Hijau di China

13 Oktober 2026
Next Post
Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
  • XLSMART Perluas Pengalaman 5G untuk Aktivitas Digital Masyarakat
  • SMKN 7 Pontianak Raih Juara 3 Best SR Creative Activity Award pada Cari Aman Academy 2026
  • Bukan Sekadar Bisa Berkendara, Asmo Kalbar Bekali Siswa SMKN 5 #Cari_aman
  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
  • XLSMART Perluas Pengalaman 5G untuk Aktivitas Digital Masyarakat
  • SMKN 7 Pontianak Raih Juara 3 Best SR Creative Activity Award pada Cari Aman Academy 2026
  • Bukan Sekadar Bisa Berkendara, Asmo Kalbar Bekali Siswa SMKN 5 #Cari_aman
  • Pelindo dan Kejari Ketapang Perkuat Sinergi Hukum
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.