ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

Matrabisnis by Matrabisnis
2 Juli 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.(ist)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.(ist)

ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

READ ALSO

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.

Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayantomarketplacememungut Pajak Penghasilan (PPh)menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini

Next Post

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

Related Posts

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
News

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

17 Agustus 2026
Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
News

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

17 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Next Post
Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

Komitmen Berbagi untuk Masyarakat, Bank Kalbar Khitan 153 Anak

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

DJP Kalbar Gelar Inklusi Kesadaran Pajak di UMP Pontianak

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

Pertama di Untan, Jurusan Manajemen FEB Untan Terakreditasi Unggul sekaligus Internasional

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.