Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025. PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi DJP. **









Discussion about this post