ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juli 5, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Jokowi Tandatangani Perpres Tanah IKN

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

ADVERTISEMENT

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

READ ALSO

Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Nocturnal Riding Dukung UMKM

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.

ADVERTISEMENT

“Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat,” demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).

Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Page 1 of 2
12Next
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Lebaran Bersama Cucu

Next Post

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Related Posts

Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Nocturnal Riding Dukung UMKM
News

Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Nocturnal Riding Dukung UMKM

5 Juli 2025
Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis
News

Bank Kalbar Hadirkan Layanan Spesial untuk Pensiunan, Ada Kopi dan Cek Kesehatan Gratis

3 Juli 2025
BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
News

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

1 Juli 2025
BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
News

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

1 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Next Post
Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Inflasi Kalbar 1,2 Persen, Penyumbangnya Udang dan Ikan Tongkol
  • Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Nocturnal Riding Dukung UMKM
  • OJK Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
  • Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor
  • Bank Kalbar Raih Penghargaan BUMD Brand Equity Awards 2025
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Inflasi Kalbar 1,2 Persen, Penyumbangnya Udang dan Ikan Tongkol
  • Asmo Kalbar dan HWBC Gelar Nocturnal Riding Dukung UMKM
  • OJK Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
  • Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.