ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Juni 6, 2026
Matrabisnis
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Redaksi
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Jokowi Tandatangani Perpres Tanah IKN

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

ADVERTISEMENT

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

READ ALSO

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat,” demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).

Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Page 1 of 2
12Next
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Lebaran Bersama Cucu

Next Post

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Related Posts

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
News

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
News

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban
News

Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

30 Mei 2026
Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif
News

Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif

29 Mei 2026
Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H
News

Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

29 Mei 2026
Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kalbar
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kalbar

26 Mei 2026
Next Post
Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy
  • BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
  • Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
  • Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
  • Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy
Otomotif

Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy

by Matrabisnis
4 Juni 2026
0

Astra Motor (Asmo) Kalimantan Barat (Kalbar) sukses menggelar acara bertajuk "Scoopy Your Mode Your Ride" pada Sabtu, 30 Mei 2026....

Read more
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

30 Mei 2026

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.