ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Agustus 13, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Jokowi Tandatangani Perpres Tanah IKN

Matrabisnis by Matrabisnis
5 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

Presiden RI Joko Widodo ketika berada di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN). (net)

ADVERTISEMENT

PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.

READ ALSO

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.

ADVERTISEMENT

“Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat,” demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).

Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Page 1 of 2
12Next
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Lebaran Bersama Cucu

Next Post

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Related Posts

Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
News

Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal

11 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen

10 Agustus 2026
PPIBT Untan Masuk 15 Inkubator Terpilih Nasional
News

Untan Buka Program Doktor Administrasi Publik

10 Agustus 2026
Ribuan Telur Penyu Tak Bertuan Diserahkan ke Balai PK Pontianak
News

Ribuan Telur Penyu Tak Bertuan Diserahkan ke Balai PK Pontianak

9 Agustus 2026
Next Post
Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Belum Diketahui Penyebabnya, Masyarakat Diminta Waspadai Hepatitis Akut

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Tiga Anak Korban Hepatitis Akut Meninggal, Kemenkes Lakukan Investigasi

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Metaverse Bakal Mengubah Kebiasaan Orang

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid
  • Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
  • Hingga Juli, Satgas Pasti Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
  • 17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
  • Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama OJK

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.