ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Oktober 21, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Matrabisnis by Matrabisnis
5 September 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi  administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah TertulisĀ  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

READ ALSO

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.

OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.

Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:

Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000)

ADVERTISEMENT

8 Peringatan Tertulis.

5 Perintah Tertulis

ADVERTISEMENT

10 Larangan dan

6 Pembekuan Izin.

Page 1 of 2
12Next
Tags: industri Pasar Modal Indonesia.menetapkan 1.277 sanksiĀ  administratifOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Gelar Customer Day 2026

Next Post

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Related Posts

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM

19 Oktober 2026
PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar
Ekonomi Bisnis

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar

18 Oktober 2026
Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Kembali Meraih Penghargaan Nasional di Ajang Infobank 15th Sharia Awards 2026

17 Oktober 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Rencana Bisnis Bank Umum

16 Oktober 2026
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

13 Oktober 2026
Vivek Sood Mengundurkan Diri, XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris
Ekonomi Bisnis

Vivek Sood Mengundurkan Diri, XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris

13 Oktober 2026
Next Post
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • ISEF 2026 Catat Business Matching Pembiayaan Rp 3,16 Triliun
  • Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
  • OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
  • IM3 Platinum HadirkanĀ BundlingĀ Platinum Plus denganĀ iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan AHM Raih Double Podium

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • ISEF 2026 Catat Business Matching Pembiayaan Rp 3,16 Triliun
  • Kendalikan Harga Pangan, BI Kalbar Gelar Pasar Murah
  • OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
  • IM3 Platinum HadirkanĀ BundlingĀ Platinum Plus denganĀ iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan AHM Raih Double Podium
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.