ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Matrabisnis by Matrabisnis
5 September 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi  administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut, diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

READ ALSO

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

No. Pihak Jumlah Pihak
1. Emiten 23
2. Perusahaan Efek 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
4. Direksi Emiten 50
5. Komisaris Emiten 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
7. Direksi Perusahaan Efek 6
8. Pihak lainnya 3

Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom Tbk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk

Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;

Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);

ADVERTISEMENT

Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan

Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: industri Pasar Modal Indonesia.menetapkan 1.277 sanksiĀ  administratifOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Gelar Customer Day 2026

Next Post

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Related Posts

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar
Ekonomi Bisnis

Melapak di Marketplace Membuka Jendela Pasar

29 Agustus 2026
KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta
Ekonomi Bisnis

KKI 2026, Produk UMKM Kalbar Raup Penjualan Rp 535 Juta

27 Agustus 2026
Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun
Ekonomi Bisnis

Hingga Juni, Pembiayaan Pindar di Sektor UMKM Rp35,12 Triliun

25 Agustus 2026
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Ekonomi Bisnis

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

23 Agustus 2026
KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar
Ekonomi Bisnis

KKI 2026 Targetkan Omset dan Business Matching Ekspor Rp 446,9 Miliar

22 Agustus 2026
Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Molila Cookies Menemukan Jalan Baru Bersama Bank Kalbar

22 Agustus 2026
Next Post
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
  • Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
  • Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan
  • Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
  • Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.