Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot menyampaikan, bahwa POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
“POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 15 Oktober 2026.
Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
POJK ini mengatur antara lain:
Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;









Discussion about this post